Sepanjang masa transisi penerapan PERPRES No. 54/Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, apabila obligee menghendaki Garansi Bank atas jaminan Penawarang, Uang Muka dan Pemeliharaan, kami dapat melayani dengan menerbitkan Kontra Garansi Bank.