Asuransi kebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau risiiko perluasannya seperti gempa bumi, kerusuhan, banjir dan angin topan yang menimpa obyek pertanggungan. Pertanggungan dapat berupa standard asuransi kebakaran Indonesia atau berdasarkan pada polis Industrial All Risks.